Sunday, June 15, 2008

benar-benar diganti

Akhirnya Dirut benar2x diganti, celakanya dia masih tetap menjadi direktur, hanya saja bukan dirut. Dalam pikiranku, seorang direktur tidak bisa dicopot sembarangan oleh pemegang saham tanpa alasan yang kuat. Jika memang Pak Dirut Lama dicopot karena tidak perform atau melanggar hukum, atau menyalahi Anggaran Dasar, atau tidak menjalankan amanah RUPS, harusnya Pak Dirut Lama tidak boleh menjabat lagi sebagai Direktur, apapun juga. Sekarang ini aneh, Pak Dirut Lama dicopot, tapi tetap menjadi Direktur, trus alasan pencopotannya apa? Very big question mark.
Benarkah RUPS telah menggunakan kewenangannya secara semena-mena untuk mengangkat dan memberhentikan Direktur tanpa memperhatikan hukum, etika dan asas kepatutan. Jika begini caranya, RUPS akan seenaknya mengganti-ganti Direktur semaunya, mungkin bisa tiap tahun. Jika demikian, maka tidak ada jaminan keamanan menjadi seorang Direktur, dalam kondisi seperti itu, Direktur tidak akan sempat berfikir untuk perusahaan, Direktur akan sibuk memikirkan nasibnya tahun depan, agar tetap bisa bertahan pada posisinya. Apalagi Direktur BUMN yang cenderung diangkat secara politis.
Sekali lagi perusahaan dan karyawan yang akan menjadi korban dari perilaku serampangan para pemegang saham. UU no 40 tahun 2007 tentang PT harusnya bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh para pemegang saham tersebut.